get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Desa 2024 Sudah Cair, Masyarakat Berhak Mengawasi dan Melaporkan Jika Ada Dugaan Korupsi

Baru Menghirup Udara Bebas, Seorang Mantan Kades di Batang Kembali Ditahan

Kamis, 24 November 2022 | 01:22 WIB
header img
Terjerat kasus korupsi, mantan Kades Kalibeluk kembali ditahan Kejaksaan Negeri Batang. Foto: iNews ID/ Aryanto

Tersangka yang baru menghirup udara bebas dari kasus sebelumnya, terpaksa harus menjalani hukuman kembali akibat kasus ini. 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara. 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut