Baru Menghirup Udara Bebas, Seorang Mantan Kades di Batang Kembali Ditahan
Kamis, 24 November 2022 | 01:22 WIB
Tersangka yang baru menghirup udara bebas dari kasus sebelumnya, terpaksa harus menjalani hukuman kembali akibat kasus ini.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Aryanto