Logo Network
Network

Baru Menghirup Udara Bebas, Seorang Mantan Kades di Batang Kembali Ditahan

Aryanto
.
Kamis, 24 November 2022 | 01:22 WIB
Baru Menghirup Udara Bebas, Seorang Mantan Kades di Batang Kembali Ditahan
Terjerat kasus korupsi, mantan Kades Kalibeluk kembali ditahan Kejaksaan Negeri Batang. Foto: iNews ID/ Aryanto

Tersangka yang baru menghirup udara bebas dari kasus sebelumnya, terpaksa harus menjalani hukuman kembali akibat kasus ini. 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara. 

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.