PEMALANG, iNews.id - Polsek Belik Polres Pemalang tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sikasur, Belik pada Minggu (4/12/2022) kemarin, empat orang tersangka berhasil dibekuk beserta barang buktinya dalam hitungan jam.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin mengatakan, empat orang tersangka pencurian dengan inisial LH (23) dan S (30) dari Indramayu, serta AS (27) dari Lampung Timur dan S (29) dari Randudongkal, Pemalang sudah diamankan di Polsek Belik Polres Pemalang.
"Keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dua unit sepeda motor milik korban MR (29) warga Desa Sikasur, Belik, Pemalang, Minggu (4/12/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB," kata Kapolsek Belik.
"Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, lalu sekira pukul 07.00 WIB, keempat tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya," imbuh Kapolsek Belik.
Kapolsek Belik mengatakan, keempat tersangka diamankan saat berada di rumah kontrakan, di Desa Sodong Basari Kecamatan Belik, Pemalang.
"Selain mengamankan keempat tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dengan merk CRF dan Yamaha NMax milik korban MR, beserta barang bukti lainnya," kata Kapolsek Belik.
Editor : Aryanto