Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penganiayaan ART asal Pemalang Ditangkap Polisi, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 13 Desember 2022 | 01:46 WIB
  • author Aryanto
Pelaku Penganiayaan ART asal Pemalang Ditangkap Polisi, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka
Siti Khotimah (23), ART asal Pemalang alami luka lebam hampir di sekujur tubuh akibat menjadi korban penganiayaan di salah satu apartemen di Jakarta Selatan, tempatnya bekerja. Foto: Istimewa

Adapun alasan para pelaku menganiaya korban, karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Atas perbuatannya itu, kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
 

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut