Bejat! Seorang Tukang Sampah di Pekalongan Cabuli 2 Bocah Dibawah Umur, Kapolres : Sudah Dua Kali
Jum'at, 30 Desember 2022 | 08:53 WIB
Setelah mengetahui peristiwa itu, orangtua kedua korban pun segera melaporkannya ke pihak kepolisian setempat agar ditindaklanjuti.
Kapolres Kota Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan bahwa tersangka sebelumnya telah mengiming - imingi korban dengan sesuatu.
Di depan awak media, tersangka S yang berprofesi sebagai tukang sampah pun mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah 2 kali melakukan aksi bejad itu terhadap 2 bocah tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sandi