PEMALANG, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh seorang pria pada tiga anak di Pemalang, saat ini dalam penanganan Polres Pemalang dan masih tahap penyelidikan.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, setelah menerima aduan dari orang tua korban pada 22 November 2022 yang lalu, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan.
"Langkah awal yang dilakukan diantaranya mengumpulkan keterangan dari pelapor, serta tiga anak yang menjadi korban pencabulan," kata Kasat Reskrim, Kamis (19/1/2023).
Berdasar keterangan korban, kata Kasat Reskrim, korban baru menyadari perbuatan terlapor sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur setelah korban mendapatkan materi edukasi tentang seksual di sekolah tingkat menengah pertama (SMP).
"Diduga tindak pidana pencabulan dilakukan oleh terlapor pada tahun 2017, saat para korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)," sambung Kasat Reskrim.
Masih menurut Kasat Reskrim, diduga terlapor melakukan perbuatannya di rumahnya, saat para korban sedang bermain dengan anak terlapor.
"Namun, diduga terlapor melakukan perbuatannya pada masing-masing korban, dalam rentang waktu yang berbeda," imbuh Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari guru korban, untuk melakukan pendalaman dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Selanjutnya, kami juga telah memanggil terlapor, untuk meminta keterangan terlapor terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tiga orang korban," terangnya.
Editor : Aryanto