get app
inews
Aa Read Next : 4 Pejabat di Polres Pemalang Dirotasi, Berikut Ini Jabatan Baru Mereka

Polres Pemalang Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Beji Taman, Ternyata Ini Pelakunya

Kamis, 26 Januari 2023 | 15:42 WIB
header img
Konferensi Pers Polres Pemalang ungkap kasus penemuan bayi di Kecamatan Taman, Kamis (26/1/2023). Foto: Istimewa

Kapolres menjelaskan, atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis  atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya dibawah tujuh tahun untuk ditemukan.

“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas Kapolres Pemalang.

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut