Penemuan Jasad Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi
Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB
"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Yovan.
Editor : Aryanto