get app
inews
Aa Read Next : 4 Pejabat di Polres Pemalang Dirotasi, Berikut Ini Jabatan Baru Mereka

Penemuan Jasad Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB
header img
Penemuan jasad perempuan berseragam pramuka di Ulujami Pemalang, Polres Pemalang amankan seorang pria. (Dok. Humas Polres)

"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Yovan.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut