get app
inews
Aa Read Next : Sebanyak 447 Napi di Jawa Tengah Terima Remisi Natal, 12 Orang Langsung Bebas

Pemerintah Larang TikTok Shop Lakukan Transaksi Langsung, Mendag: Saya Sudah Teken

Rabu, 27 September 2023 | 00:30 WIB
header img
Ilustrasi transaksi langsung TikTok Shop. (Freepik)

Dalam regulasi itu, TikTok tidak boleh jualan di platformnya, karena seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.

“Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri, seperti media TV, iklan boleh, tapi tidak boleh jadi toko. Nggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur,” imbuhnya.

Mendag menambahkan, perdagangan bisa adil, bukan perdagangan bebas yang kuat menang, sedangkan yang lemah mati. 

“Sebab itu perdagangan online kita atur,” ungkapnya.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut