Pemerintah Larang TikTok Shop Lakukan Transaksi Langsung, Mendag: Saya Sudah Teken
Rabu, 27 September 2023 | 00:30 WIB
Dalam regulasi itu, TikTok tidak boleh jualan di platformnya, karena seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.
“Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri, seperti media TV, iklan boleh, tapi tidak boleh jadi toko. Nggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur,” imbuhnya.
Mendag menambahkan, perdagangan bisa adil, bukan perdagangan bebas yang kuat menang, sedangkan yang lemah mati.
“Sebab itu perdagangan online kita atur,” ungkapnya.
Editor : Aryanto