SEMARANG, iNewsPemalang.id - Sejumlah narapidana (napi) beragama Kristen/Katolik di Jawa Tengah (Jateng) menerima remisi Natal. Tercatat ada 447 napi yang mendapat remisi, 12 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal ini telah memenuhi ketentuan persyaratan.
"Narapidana memperoleh remisi itu tentu telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan, " ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/12/2023).
Berdasar data, para napi penerima remisi terdiri dari napi pidana umum yakni 212 orang, napi narkotika 228 orang, napi kasus korupsi 6 orang dan napi tindak pidana pencucian uang 1 orang.
Editor : Aryanto