Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Tiga Kepala Desa di Magelang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Lebih Dari Rp2,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Sebanyak 447 Napi di Jawa Tengah Terima Remisi Natal, 12 Orang Langsung Bebas

Senin, 25 Desember 2023 | 17:06 WIB
  • author Eka Setiawan, Aryanto
Sebanyak 447 Napi di Jawa Tengah Terima Remisi Natal, 12 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 447 narapidana (napi) beragama Kristen/Katolik di Jawa Tengah (Jateng) menerima remisi Natal. (Ilustrasi/ Freepik)

Adapun mereka yang mendapatkan remisi, dari total 46 Lapas dan Rutan di Jateng, jumlahbterbanyak dari Lapas Kelas I Semarang, yakni 92 orang.

Besaran remisi yang diberikan antara lain sebanyak 15 hari sampai 2 bulan berdasarkan lama waktu menjalani pidananya.

Dengan pemberian remisi, menurut Tejo, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut