get app
inews
Aa Read Next : 4 Pejabat di Polres Pemalang Dirotasi, Berikut Ini Jabatan Baru Mereka

Perampok Bersenjata Api di Toko Emas Blora Dibekuk Petugas Gabungan Polda Jateng dan Polda Jatim

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB
header img
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti dan tiga tersangka pelaku perampokan toko emas di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/4/2024). (Foto: MPI)

SEMARANG, iNewsPemalang.id - Perampok bersenjata api yang beraksi di Toko Emas Murni, Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora pada Selasa (16/4/2024), berhasil ditangkap petugas gabungan Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Jawa Timur (Jatim).

Dua orang pelaku perampok toko emas ditangkap polisi di wilayah Jawa Timur. Keduanya yakni berinisial MM (27) asal Dusun Ndayu RT24/RW08, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dan AP (41) warga Perumahan Puri Permata Blok A22, Kabupaten Tulungagung. 

Hasil pengembangan penyidikan, ternyata AP pernah beraksi bersama pelaku GS (29) warga Dusun Krajan RT05/RW01, Desa Sidem, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Mereka merampok 2 toko emas di Cepu, Blora dan Bojonegoro pada Agustus dan Oktober 2023 lalu, GS pun ikut dibekuk petugas.

“Kasus ini menonjol karena pakai senpi saat beraksi. Diambil semua perhiasan emasnya sampai bersih,”kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/4/2024).

Para pelaku ini ditangkap pada Minggu (21/4/2024) sekira pukul 07.30 WIB di dua lokasi berbeda. Pelaku GS ditangkap di rumahnya, sedangkan AP dan MM diamankan saat berada di Rumah Sakit Prima Medika, Tulungagung.

“Penangkapan lintas Polda, yakni Polda Jateng dan Polda Jatim. Senpi itu beli online oleh pelaku,” jelasnya.

Irjen Luthfi mengatakan, pengembangan penyidikan terhadap para pelaku ini terus dilakukan, sebab ada beberapa TKP perampokan emas bersenpi yang mereka lakukan tidak hanya di Blora pada 16 April lalu.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, termasuk kepemilikan senpi juga dikenai sanksi hukum. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut