Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya motor matic sarana aksi, tiga senpi rakitan yakni airsoft gun yang diupgrade ramset, beberapa perhiasan emas berupa 99 buah cincin emas, 2 gelang emas dan 140 pasang anting emas, dan uang tunai Rp8,2juta hasil penjualan rampokan. Selain itu, 3 ponsel dan baju tas milik tersangka saat beraksi juga turut diamankan.
Diketahui, perampokan terjadi di Toko Emas Murni, Desa Wado, Kabupaten Blora milik Haji Nur Hakim (61) pada siang bolong sekira pukul 11.30 WIB, Selasa (16/4/2024).
Ketika itu, dua pelaku mengendarai motor matic dengan mengenakan helm, sarung tangan dan jaket serta masker warna hitam tiba-tiba mendatangi korban (pemilik toko) yang saat itu bersiap menutup toko emasnya.
Kedua pelaku yang masing-masing membawa sepucuk pistol revolver warna hitam kemudian langsung menodong Nur Hakim dan orang lain di sana. Sambil mengancam, mereka merogoh etalase toko berisi perhiasan emas lalu dimasukkan dalam tas pelaku dan kabur. Akibatnya korban mengalami kerugian perhiasan emas total senilai Rp150juta.
Editor : Aryanto