Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ombudsman Jateng Larang Sekolah Jual Seragam: Tak Boleh Ada Titipan Toko, Pelanggar Terancam Sanksi
Advertisement . Scroll to see content

Tegas! Disdikbud Jateng Larang Pungutan Uang Seragam di Sekolah pada PPDB 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:20 WIB
  • author Aryanto
Tegas! Disdikbud Jateng Larang Pungutan Uang Seragam di Sekolah pada PPDB 2024
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menegaskan larangan pungutan uang seragam bagi calon peserta didik (CPD) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025. (Foto: Ilustrasi)

Selain Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan turut mengawasi PPDB 2024 dengan ketat, karena ditemukan kasus pungli pada PPDB 2023.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Surat Edaran KPK tersebut bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. 

Melalui Surat Edaran, KPK melarang ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut