get app
inews
Aa Text
Read Next : Copet Gasak Handphone Milik Wartawan Saat Kunjungan Jokowi di Pasar Kosambi Kota Bandung

Diduga Lakukan Penipuan Bisnis Penjualan Handphone, Seorang Pria di Pemalang Diamankan Polisi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:01 WIB
header img
Diduga melakukan tindak pidana penipuan, seorang pria berinisial AH (38), asal Kelurahan Mulyoharjo Pemalang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemalang, Kamis (25/7/2024).

“Tersangka sudah diamankan di Polsek Pemalang, dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.

“Diduga tersangka menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang, serta untuk mengembalikan uang ke pemodal yang masuk sebelumnya,” imbuh Kapolsek Pemalang.

Polsek Pemalang juga sudah melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi, diantaranya puluhan orang yang diduga turut menjadi pemodal.

“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut