BREBES, iNewsPemalang.id - Polisi menangkap seorang mantan kepala desa (Kades) di Brebes karena diduga korupsi dana desa (DD) senilai hRp387 juta. Tersangka dibekuk di tempat pelariannya di wilayah Cilacap.
Polisi menyebut, Jumarso (41), mantan kepala desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes itu diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp387 juta pada tahun anggaran 2022.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handiajati mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terbongkar atas audit inspektorat dan laporan masyarakat.
“Tersangka Jumarso diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp387 juta pada tahun anggaran 2022,” kata Resandro pada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Resandro mengatakan, dari hasil audit Inspektorat terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana desa, antara lain pajak desa, realisasi kegiatan desa, anggaran pembangunan jalan desa dan pemeliharaan sarana kantor desa.
Lebih lanjut Resandro menyebutkan, uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka menggunakan uang korupsi tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan kredit mobil dan berfoya-foya di tempat hiburan,” ujarnya.
Editor : Aryanto