get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Pertanian Murka: Beli Pupuk Cukup Pakai KTP, Kartu Tani Tidak Berlaku Lagi!

Awas Modus Pencurian Data NIK KTP untuk Pinjol: Begini Cara Ceknya....!!

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:25 WIB
header img
Waspada modus pencurian data pribadi NIK KTP digunakan untuk Pinjol, segera cek dan laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Freepik)

PEMALANG, iNewsPemalang.id- Keamanan data pribadi seperti nomer induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) jelas sangat penting, karena itu jangan sembarang memberikan kepada orang lain tanpa alasan yang jelas. 

Tentu kita sering mendengar kasus pencurian data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab, salah satunya untuk mendaftar di aplikasi pinjaman online (Pinjol) menggunakan NIK orang lain tanpa izin.

Maraknya aplikasi pinjol di Indonesia dengan menawarkan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana, muncul kekhawatiran serius di masyarakat terkait keamanan data pribadi.

Karena itu, untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi, masyarakat perlu waspada dan proaktif melindungi informasi terkait data pribadi.

Lantas bagaimana cara mengetahui NIK KTP Anda itu aman atau tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab?

Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk memastikan data pribadi aman:

1. Jika anda mencurigai NIK Anda digunakan tanpa izin, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kunjungi situs resmi OJK Waspada Investasi melalui tautan berikut: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx.

Sampaikan aduan Anda terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi.

2. Cek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

SLIK adalah platform kolaborasi OJK yang memungkinkan masyarakat memeriksa status penggunaan data pribadi dalam layanan keuangan.

Untuk mengaksesnya Anda dapat membuka laman resmi SLIK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

Isi formulir dan nomor antrean, ikuti langkah-langkahnya secara lengkap hingga proses registrasi Anda selesai. 

Setelah formulir Anda terkirim, tunggu email konfirmasi: Anda akan menerima bukti registrasi antrean dari OJK. Hasil verifikasi akan dikirim selambatnya H-2 dari tanggal antrean.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut