Bikin Sertifikat Tanah Baru Akibat Rusak atau Hilang Tidak Dipungut Biaya, Ini Syarat Prosesnya!

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Masyarakat yang memiliki Sertifikat Tanah telah rusak atau hilang akibat bencana seperti banjir, dapat mengurus kembali di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memperoleh Sertifikat Tanah baru.
Permohonan membuat Sertifikat Tanah baru, pengganti Sertifikat Tanah rusak tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid pada wartawan di Gedung Cendikia Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (6/3/2025).
Nusron mengatakan, penggantian Sertifikat Tanah yang rusak akibat bencana tersebut tidak dipungut biaya.
"Kalau membuat sertifikat, kalau dia sudah punya sertifikat itu hanya mengganti, itu gratis, itu nanti tinggal memindahkan," ujar Nusron.
Nusron menganjurkan, bagi masyarakat yang sertifikat tanahnya hilang atau rusak untuk segera mengurus gantinya.
Dihimpun dari sejumlah sumber, pemohon dapat mengurus Sertifikat Tanah baru secara mandiri melalui kantor pertanahan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan Sertifikat Tanah baru:
Proses membuat Sertifikat Tanah baru karena hilang akan memakan waktu lebih kurang 40 hari kerja.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Rusak
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (12/3/2025), masyatakat yang akan mengurus Sertifikat Tanah rusak dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke loket pelayanan.
Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:
Proses membuat Sertifikat Tanah baru ini membutuhkan waktu sekitar 19 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap. Demikian informasi terkait pembuatan Sertifikat Tanah baru karena rusak atau hilang. Semoga bermanfaat.
Editor : Aryanto