Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

5 Hal Ini Wajib Dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati, Termasuk kepada Masyarakat!

Minggu, 27 April 2025 | 03:25 WIB
  • author Aryanto
5 Hal Ini Wajib Dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati, Termasuk kepada Masyarakat!
Ada 5 hal penting yang menjadi kewajiban Kepala Desa untuk memberikan laporan kepada Bupati atau Walikota, kepada BPD dan maupun kepada masyarakat. (Foto: Istimewa)

Demikian 5 hal penting yang merupakan kewajiban bagi Kepala Desa untuk membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada setiap akhir tahun anggaran dan di akhir masa jabatan, mulai kepada Bupati atau Walikota, kepada BPD dan kepada masyarakat.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut