Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

5 Hal Ini Wajib Dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati, Termasuk kepada Masyarakat!

Minggu, 27 April 2025 | 03:25 WIB
  • author Aryanto
5 Hal Ini Wajib Dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati, Termasuk kepada Masyarakat!
Ada 5 hal penting yang menjadi kewajiban Kepala Desa untuk memberikan laporan kepada Bupati atau Walikota, kepada BPD dan maupun kepada masyarakat. (Foto: Istimewa)

4. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun, secara vertikal kepada Bupati atau Walikota. Laporan tertulis ini disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran, dengan muatan materi terdiri dari:

  1. Pendahuluan,
  2. Program kerja penyelenggaraan pemerintahan desa,
  3. Program kerja pelaksanaan pembangunan,
  4. Program kerja pembinaan kemasyarakatan,
  5. Program kerja pemberdayaan masyarakat,
  6. Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa,
  7. Keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh,
  8. Penutup.

5. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati atau Walikota, dan disampaikan paling lambat 5 bulan sebelum akhir masa jabatan.

Laporan tersebut dengan muatan materi sebagai berikut:

  • Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa selama masa jabatan,
  • Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 bulan sisa masa jabatan.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut