5 Hal Ini Wajib Dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati, Termasuk kepada Masyarakat!
Minggu, 27 April 2025 | 03:25 WIB

4. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun, secara vertikal kepada Bupati atau Walikota. Laporan tertulis ini disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran, dengan muatan materi terdiri dari:
5. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati atau Walikota, dan disampaikan paling lambat 5 bulan sebelum akhir masa jabatan.
Laporan tersebut dengan muatan materi sebagai berikut:
Editor : Aryanto