Awas! Melamar Kerja Menggunakan Ijazah Palsu Bisa Dipidana dan Didenda Ratusan Juta

JAKARTA, iNewsPemalang.id - Melamar kerja dengan menggunakan ijazah palsu adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pemalsuan ijazah adalah tindak pidana yang serius dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Pelaku pembuat ijazah palsu dan penggunaan ijazah palsu masuk dalam kategori tindak pidana. Keduanya dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Pemalsuan ijazah merupakan perbuatan melawan hukum. Selain sanksi pidana, penggunaan ijazah palsu saat melamar kerja juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan atau pihak lain, sehingga dapat dikenakan tuntutan ganti rugi.
Dikutip dari Hukumonline, Senin (21/7/2025), berikut penjelasan para praktisi hukum terkait sanksi pidana dan denda bagi pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah:
Sanksi Pidana:
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk ijazah. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
UU Sistem Pendidikan Nasional:
Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menggunakan ijazah palsu, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Perbuatan Melawan Hukum:
Selain sanksi pidana, penggunaan ijazah palsu juga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan atau pihak lain, sehingga dapat dikenakan tuntutan ganti rugi.
Contoh Kasus:
Seorang pelamar kerja yang terbukti menggunakan ijazah palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta, serta dapat dituntut ganti rugi jika perbuatannya menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Penting untuk diingat, pemalsuan ijazah adalah tindak pidana yang serius dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Editor : Aryanto