get app
inews
Aa Text
Read Next : Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga Pemalang Dipenjara dan Didenda

Awas! Melamar Kerja Menggunakan Ijazah Palsu Bisa Dipidana dan Didenda Ratusan Juta

Senin, 21 Juli 2025 | 03:05 WIB
header img
Melamar kerja dengan menggunakan ijazah palsu adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Foto: Ilustrasi/ Freepik

Lebih lanjut, KUHP baru secara khusus mengatur sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu dalam Pasal 272 UU 1/2023 yang menerangkan ketentuan. 

(1) Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta).

(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta). 

(3) Setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

Dengan demikian, berdasarkan KUHP Baru, hukuman untuk pembuat ijazah palsu dan pengguna ijazah palsu adalah pidana penjara paling lama enam tahun atau denda (paling banyak) Rp 200 juta. 

Sumber: Hukumonline

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut