get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas! Ormas Islam di Pemalang Menolak dan Mengutuk Keras LGBT

Apa Hukum Menggunakan Ijazah Palsu untuk Melamar Pekerjaan Menurut Islam?

Selasa, 22 Juli 2025 | 20:06 WIB
header img
Dalam hukum Islam, melamar pekerjaan menggunakan ijazah palsu adalah haram. Foto: Ilustrasi/ Dok.net

(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta). 

(3) Setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut