Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemalsuan Ijazah Merupakan Tindak Pidana Murni, Orang Lain Bisa Melaporkan
Advertisement . Scroll to see content

Apa Hukum Menggunakan Ijazah Palsu untuk Melamar Pekerjaan Menurut Islam?

Selasa, 22 Juli 2025 | 20:06 WIB
  • author Aryanto
Apa Hukum Menggunakan Ijazah Palsu untuk Melamar Pekerjaan Menurut Islam?
Dalam hukum Islam, melamar pekerjaan menggunakan ijazah palsu adalah haram. Foto: Ilustrasi/ Dok.net

(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta). 

(3) Setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

 

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut