Tragis! Balita Tewas Dianiaya Kekasih Gelap Ibu Kandung di Cilacap, Korban Ditendang dan Dilempar
Selasa, 12 Agustus 2025 | 01:16 WIB

Atas perbuatannya, pelaku utama FI dijerat dengan Pasal 76C jo 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami lebih lanjut peran RI dalam kasus ini.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh kronologi dan motif di balik kekerasan yang menewaskan balita tak berdosa tersebut.
Editor : Aryanto