Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemalsuan Ijazah Merupakan Tindak Pidana Murni, Orang Lain Bisa Melaporkan
Advertisement . Scroll to see content

Awas! Kibarkan Bendera Merah Putih Rusak dengan Sengaja Dapat Dipidana dan Denda Rp500 Juta

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02 WIB
  • author Aryanto
Awas! Kibarkan Bendera Merah Putih Rusak dengan Sengaja Dapat Dipidana dan Denda Rp500 Juta
Mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dengan disengaja dapat dijerat pidana dan denda. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Selain larangan dan sanksi, undang-undang juga mengatur standar ukuran dan bentuk Bendera Merah Putih. Secara umum, bendera harus memiliki perbandingan lebar dua pertiga dari panjang, dengan warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah. Ukurannya disesuaikan dengan tempat penggunaan, antara lain 200 x 300 sentimeter untuk Istana Kepresidenan, 100 x 150 sentimeter untuk ruangan umum, serta 30 x 45 sentimeter untuk kendaraan pejabat negara.

Dengan adanya pengaturan yang jelas dan tegas ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan hanya soal etika kebangsaan, tetapi juga kewajiban hukum yang melekat pada setiap warga negara Indonesia.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut