Awas! Kibarkan Bendera Merah Putih Rusak dengan Sengaja Dapat Dipidana dan Denda Rp500 Juta
Senin, 19 Januari 2026 | 23:02 WIB
Selain larangan dan sanksi, undang-undang juga mengatur standar ukuran dan bentuk Bendera Merah Putih. Secara umum, bendera harus memiliki perbandingan lebar dua pertiga dari panjang, dengan warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah. Ukurannya disesuaikan dengan tempat penggunaan, antara lain 200 x 300 sentimeter untuk Istana Kepresidenan, 100 x 150 sentimeter untuk ruangan umum, serta 30 x 45 sentimeter untuk kendaraan pejabat negara.
Dengan adanya pengaturan yang jelas dan tegas ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan hanya soal etika kebangsaan, tetapi juga kewajiban hukum yang melekat pada setiap warga negara Indonesia.
Editor : Aryanto