OTT di Pemalang Terulang, KPK Menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Rabu, 29 Juli 2026 | 11:03 WIB
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Mukti Agung dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama periode 2021–2022. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Editor : Aryanto