Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

OTT di Pemalang Terulang, KPK Menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:03 WIB
  • author Aryanto
OTT di Pemalang Terulang, KPK Menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Kantor Kepala DPUTR Disegel, Selasa (28/7/2026) malam. Foto: Istimewa

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Mukti Agung dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama periode 2021–2022. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut