get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Pemalang, 1 Orang Luka Bakar Serius

OTT di Pemalang Terulang, KPK Menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:03 WIB
header img
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Kantor Kepala DPUTR Disegel, Selasa (28/7/2026) malam. Foto: Istimewa

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Mukti Agung dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama periode 2021–2022. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut