PEMALANG, iNews.id - Seorang kakek (60Th), ditangkap tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Senin (30/5) sekitar pukul 00.05 WIB. KS alias Jon, warga desa Sengir, kecamatan Payung diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu.
Kakek yang sehari hari bekerja sebagai petani ini ditangkap di kediamannya di desa Sengir, kecamatan Payung dengan barang bukti paket narkotika jenis sabu 23,15 gram.
Kapolres Bangka Selatan, melalui Kasat Res Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat keberadaan tersangka di rumahnya.
“Tersangka KS alias Jon diamankan di kediamannya di desa Sengir pada Senin tengah malam (30/5) sekitar pukul 00.05 WIB. dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan, dan ditemukan 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,15 gram,” terang Kasat Res Narkoba, Iptu Husni Afriansyah, Senin (30/5).
Iptu Husni menambahkan, tersangka merupakan target operasi (TO) Satres Narkoba, karena sudah beberapa kali dilakukan penyelidikan ke rumah tersangka, namun kerap tidak ada di rumah, sering kali lolos.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa semalam tersangka berada di rumahnya, kemudian anggota Sat Res Narkoba segera bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Iptu Husni.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Abdul Kadir