PEMALANG, iNews.id - Sat Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua orang pelaku penyimpan 7 janin bayi yang diduga hasil aborsi di kamar kos di kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dua pelaku yang merupakan pasangan sejoli, yang telah menyimpan 7 janin bayi hasil aborsi di dalam kotak makan tersebut ditangkap di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto menjelaskan, pengungkapan kedua pelaku penyimpan 7 janin bayi di kamar kos berawal dari laporan masyarakat yang telah menemukan 7 janin yang diantaranya sudah tinggal tulang dalam kotak makan di sebuah kamar kos.
Pihak kepolisian Polrestabes Makassar kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat tentang adanya temuan 7 janin bayi tersebut, dan mengembangkannya.
Pihak kepolisian akhirnya menangkap dua orang pelaku dalam kasus temuan 7 janin bayi tersebut.
Pelaku yang berhasil diamankan pertama kali adalah seorang perempuan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
"Dan tidak lama, kita tangkap lagi orang yang berbeda di Kalimantan (Tanah Bumbu, Kalsel)," ujar Kombes Pol Budi Haryanto.
Menurut hasil pemeriksaan yang didapat pihak kepolisian, motif kedua pelaku melakukan aborsi karena malu hamil d luar nikah.
Berdasarkan keterangan sementara, aborsi yang dilakukan oleh pelaku pertama kali dilakukan tahun 2012.
"Pengakuan dari tersangka itu minum ramuan dan melakukan tindakan yang mana itu bisa menggugurkan janin," paparnya lanjut.
Masih menurut Kombes Pol Budi, proses aborsi dilakukan oleh pasangan tersebut secara bersama-sama. Selain itu, aborsi dilakukan di tempat berbeda.
"Dari keterangan sementara dilakukan dari tahun 2012 sampai sekarang dan tempat (aborsi) berpindah-pindah. Saat aborsi dibantu dengan pasangannya," pungkas Kombes Pol Budi.
Sementara, Kombes Pol Budi masih enggan mengungkap identitas kedua pelaku aborsi tersebut. Menurutnya identitas pelaku akan diungkap nanti setelah penyidikan selesai.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak menambahkan, kasus tersebut dapat diungkap setelah pihaknya memeriksa empat orang saksi.
Dari empat orang saksi, satu diantaranya adalah pemilik rumah kos yang pertama kali menemukan 7 janin itu.
Editor : Abdul Kadir