PEMALANG. iNews.id – Bareskrim Polri berhasil membongkar dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Dugaan korupsi gerobak ini diungkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, atas aduan masyarakat.
“Diawali dengan aduan masyarakat yang tidak mendapatkan haknya. Kemudian kita tindak lanjuti Dumas tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, Rabu (8/6/2022) siang.
Gelar perkara telah dilakukan oleh tim penyidik pada 16 Mei lalu. Bareskrim juga telah memeriksa 20 rang sebagai saksi atas dugaan korupsi gerobak di Kemendag ini.
Namun, Brigjen Cahyono menambahkan, hingga saat ini belum ada pihak manapun yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan gerobak senilai Rp 76 miliar tersebut.
Anggaran tersebut diperuntukka untuk pengadaan sebanyak 10.700 unt gerobak yang nantinya akan diberikan kepada pelaku UMKM secara gratis.
“Selain nilainya digeembungkan, bahkan penerimanya juga fiktif. Bahkan tak sampai ke penerimanya,” jelas Brigjen Cahyono.
Menurut Cahyono, ada indikasi kuat aliran dana mengucur ke sejumlah pejabat Negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi gerobak tersebut.
Editor : Lazarus Sandya Wella