Hasilnya menetapkan Mohammad Arifin sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, Ditreskrimsus Polda Jateng belum memanggil MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jalan kelas 1 dan 2 di Kabupaten Pemalang.
“Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” kata Johanson.
Johanson mengatakan, saat itu MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait