PEMALANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Kelima orang tersangka lainnya tersebut yakni, Komisaris PDAU (AJW), Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang (SM), Kepala BPBD Pemalang (SG), Kadis Kominfo Pemalang (YN) dan Kadis PUPR Pemalang (MS).
Penetapan tersangka terhadap Bupati Pemalang dan kelima orang lainnya tersebut diumumkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jum'at (12/8/2022) malam.
Editor : Abdul
Artikel Terkait