Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dilanjutkan gelar perkara oleh KPK, kemudian KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Editor : Abdul
Artikel Terkait