PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang menerjunkan personilnya untuk mengimbau pemilik apotik, klinik dan tenaga kesehatan di Puskesmas, agar tidak menjual serta menggunakan obat sirop pada anak-anak.
Hal ini karena obat jenis cair atau sirop telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena disinyalir mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).
“Kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, yang menyarankan masyarakat agar menghindari penggunaan obat sirop pada anak, karena diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gagah Nugraha, Jumat (21/10/2022).
Saat memimpin langsung pengecekan ke sejumlah apotik, Kompol Ariakta Gagah Nugraha mengatakan, pihaknya mengimbau pemilik apotik agar mendatakan sejumlah obat sirop untuk anak yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait