“Bervariasi (besaran pinjamannya), ada yang Rp 2 juta dan ada juga yang Rp 16 juta,” kata Arif.
Menurut Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, kasus yang dialami oleh para mahasiswa ini bukan menyangkut pinjaman online melainkan penipuan yang berkedok toko online.
“Kasus ini bukan masalah pinjol (pinjaman online), tapi penipuan berkedok toko online. Dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tapi uangnya mengalir ke pelaku,” ucap Tongam.
Meskipun demikian, Rektor IPB Arif Satria mengatakan bahwa dirinya akan terus mendampingi para mahasiswa yang terseret kasus tersebut termasuk dalam pendampingan hukum. Arif juga menyebutkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mengenai kasus tersebut.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait