Kapolsek Comal mengatakan, banyak uang palsu yang beredar dengan nominal besar, seperti 50 ribu dan 100 ribu.
“Pedagang juga dapat memanfaatkan waktu untuk mengecek ke pedagang lainnya yang sudah memiliki alat pendeteksi uang palsu, sembari menukar uang pecahan,” terangnya.
Bila menerima uang palsu, Kapolsek Comal mengimbau, agar pedagang pasar tradisional segera melaporkan ke kantor Polisi.
“Mohon agar uang palsu yang diterima tidak dibelanjakan kembali, segera laporkan untuk kami tindaklanjuti,” tandasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait