PEMALANG, iNews.id - Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial SS (53) warga Kabupaten Purbalingga telah diamankan di Polsek Belik Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin mengatakan, saat ini tersangka beserta barang buktinya telahmdiserahkan oleh warga ke Polsek Belik, sesaat setelah tersangka SS tertangkap dalam melakukan aksinya, Kamis (19/1/2023).
"Awalnya korban S (29) menjual sepeda motor miliknya dengan memposting melalui media sosial," kata Kapolsek Belik Iptu Zaenudin.
“Tak lama kemudian, ada seorang tersangka lainnya sebut saja Mr X yang masih DPO, berminat ingin membeli sepeda motor milik korban dengan cara Cash On Delivery (COD),” lanjut Kapolsek.
Setelah sepakat, kata Kapolsek, akhirnya Mr X dan korban membuat perjanjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) di depan bengkel motor di Desa Belik.
“Namun ternyata, Mr X hanya mengantar tersangka SS ke TKP, lalu pergi meninggalkan tersangka SS," kata Kapolsek.
"Selang beberapa menit, korban datang ke TKP dan bertemu dengan tersangka SS, kemudian tersangka SS melihat sepeda motor milik korban, lalu meminta STNK sepeda motor dari korban,” terangnya lanjut.
“Saat itu sepeda motor milik korban dalam posisi terstandar dan kunci kontak masih tergantung,” imbuh Kapolsek.
"Dengan modus ingin mencoba mengendarai sepeda motor milik korban, tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah tas yang berjarak kurang lebih 8 meter dari sepeda motor milik korban," kata Kapolsek.
"Saat korban mengambil tas, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," sambungnya.
“Melihat sepeda motor miliknya dicuri, korban langsung berteriak maling,” jelas Kapolsek.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait