Kemudian, lanjut Kapolsek, seorang pengendara yang mendengar teriakan korban langsung mengejar tersangka SS, hingga akhirnya tersangka SS terjatuh dari kendaraan saat memasuki pemukiman warga di Desa Belik.
“Selanjutnya warga Desa Belik membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Belik Polres Pemalang,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Belik menjelaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Belik Polres Pemalang.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait