Modusnya COD, Seorang Pria Bawa Kabur Sepeda Motor di Pemalang Akhirnya Diborgol Polisi

Aryanto
Tersangka diamankan di Polsek Belik sesaat setelah tertangkap warga dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor bermodus COD, Kamis (19/1/2023). Foto: iNews ID/ Aryanto

Kemudian, lanjut Kapolsek, seorang pengendara yang mendengar teriakan korban langsung mengejar tersangka SS, hingga akhirnya tersangka SS terjatuh dari kendaraan saat memasuki pemukiman warga di Desa Belik.

“Selanjutnya warga Desa Belik membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Belik Polres Pemalang,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Belik menjelaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Belik Polres Pemalang.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek.

 

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network