Putusan MK tersebut diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Sementara, dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
Putusan MK tersebut diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Sementara, dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait