Dwi Subagio menyebut, tersangka pada kasus ini terjerat pasal berlapis. Yakni UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1miliar.
Tersangka juga terancam UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
“Kejahatan siber, kami jerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujarnya pada Kamis (26/10/2023).
Terungkapnya kejahatan ini berawal dari temuan patroli siber di Facebook, di mana terdapat salah satu postingan menawarkan pekerjaan. Korban yang tertarik kemudian berlanjut komunikasi via chat hingga telepon.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait