Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi Online Tawarkan Anak Bawah Umur, Ibu Hamil hingga Gay

Eka Setiawan, Aryanto
Polda Jateng bongkar praktik prostitusi online di Banyumas tawarkan anak bawah umur, ibu hamil hingga gay. (Ilusttasi/ Freepik)

Dwi Subagio menyebut, tersangka pada kasus ini terjerat pasal berlapis. Yakni UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1miliar.

Tersangka juga terancam UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

“Kejahatan siber, kami jerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujarnya pada Kamis (26/10/2023).

Terungkapnya kejahatan ini berawal dari temuan patroli siber di Facebook, di mana terdapat salah satu postingan menawarkan pekerjaan. Korban yang tertarik kemudian berlanjut komunikasi via chat hingga telepon.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network