Tersangka menawarkan jika pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi. Para korban yang bersedia dengan pekerjaan itu, lalu bersepakat dengan tersangka untuk melayani para pelanggannya. Tawaran prostitusi itu juga diposting lewat Facebook, namun melalui grup privat.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, harga yang ditawarkan untuk pelayanan yang dipilih beragam, mulai dari Rp15juta untuk perempuan perawan yang masih bawah umur, hingga Rp600 ribu untuk pelayanan lainnya.
Dalam hal ini polisi menetapkan peran tersangka sebagai mucikari dijerat UU ITE, sedangkan mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya adalah korban.
Kepala Subdirektorat Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengatakan, tersangka menawarkan bisnis prostitusinya dengan Open BO melalui medsos, seperti Facebook.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait