Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi Online Tawarkan Anak Bawah Umur, Ibu Hamil hingga Gay

Eka Setiawan, Aryanto
Polda Jateng bongkar praktik prostitusi online di Banyumas tawarkan anak bawah umur, ibu hamil hingga gay. (Ilusttasi/ Freepik)

Tersangka menawarkan jika pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi. Para korban yang bersedia dengan pekerjaan itu, lalu bersepakat dengan tersangka untuk melayani para pelanggannya. Tawaran prostitusi itu juga diposting lewat Facebook, namun melalui grup privat.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, harga yang ditawarkan untuk pelayanan yang dipilih beragam, mulai dari Rp15juta untuk perempuan perawan yang masih bawah umur, hingga Rp600 ribu untuk pelayanan lainnya.

Dalam hal ini polisi menetapkan peran tersangka sebagai mucikari dijerat UU ITE, sedangkan mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya adalah korban.

Kepala Subdirektorat Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengatakan, tersangka menawarkan bisnis prostitusinya dengan Open BO melalui medsos, seperti Facebook.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network