"Program nasional PTSL tersebut seharusnya hanya dikenakan biaya Rp150.000 untuk biaya pematokan,” imbuhnya.
Kapolres Tegal mengungkapkan, dalam kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa 48 saksi. Mereka merupakan panitia PTSL yakni, perangkat desa, BPD, camat, saksi dari Kantor ATR BPN, Bagian Hukum Setda Tegal, Inspektorat, hingga ahli pidana.
"Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti diamankan antara lain dokumen Perdes 02 Tahun 2018 terkait pungutan dana swadaya PTSL yang menyalahi aturan, data terima sertifikat PTSL, dan uang tunai senilai Rp107.700.000," jelasnya.
Menurut Kapolres, total pungutan yang sempat dilakukan tersangka dalam program PTSL sebesar Rp832.500.000 dari jumlah bidang tanah sebanyak 1.499.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait