Diduga Pungli PTSL, Seorang Mantan Kades di Kabupaten Tegal Terancam Penjara Seumur Hidup

Yunibar, Aryanto
Diduga lakukan pungli PTSL, mantan Kades di Kabupaten Tegal terancam penjara seumur hidup. (Ilustrasi/ Freepik)

SLAWI, iNewsPemalang.id - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Kertayasan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Siswanto (53), mantan Kades Kertayasan itu diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan pungli PTSL kepada masyarakat sebesar Rp832 juta.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka sebelumnya telah menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat menjadi dua kategori.

Dua kategori tersebut ialah untuk bidang tanah yang sudah berakta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 dipungut biaya sebesar Rp400.000, dan untuk bidang tanah yang belum berakta dipungut Rp800.000.

“Tersangka sebagai kades telah membuat peraturan desa (Perdes) Nomor 02 Tahun 2018 tentang pungutan dana swadaya PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah," kata Kapolres Tegal, Jumat (24/11/2023).

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network