Kemudian, lanjut Kapolres, dari jumlah bidang tanah yang didaftarkan yang berhasil tercetak atau diterbitkan hanya sebanyak 1.481. Sisanya 18 bidang tidak berhasil diterbitkan sertifikat lantaran berkas tidak lengkap.
Atas perbuatannya itu, tersangka yang merupakan mantan Kades tersebut dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait