Perlunya partisipasi masyarakat
Oleh karena desa menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya, serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD).
Ombudsman RI mengatakan, pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa, karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat, dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya masyarakat.
Karena itu para kepala desa diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh warga, apalagi kemudian berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang-undang.
Ombudsman RI menegaskan, desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait