Ombudsman dan KPK Pantau PPDB 2024, Laporkan Jika Ada Kecurangan dan Pungli di Sekolah

Aryanto
Ombudsman Jateng juga telah mengeluarkan edaran informasi terkait larangan pungutan liar (pungli) PPDB. Hal itu dilakukan guna mencegah kecurangan atau adanya maladminstrasi sekolah. (Foto: Ombudsman Jateng)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2024. Ombudsman Jateng juga telah mengeluarkan edaran informasi terkait larangan pungutan liar (pungli) PPDB. Hal itu dilakukan guna mencegah kecurangan atau adanya maladminstrasi sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, saat dikonfirmasi iNews Pemalang melalui pesan WhatsApp, Senin (1/7/2024), pihaknya menegaskan akan memantau dengan maksimal proses PPDB 2024.

Farida mengatakan, dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak dibenarkan adanya pungutan liar atau pungli.

Beberapa bentuk pungutan liar dimaksud, di antaranya ialah pengadaan seragam, iuran, dan sejenisnya.

Ombudsman Jateng juga menyiapkan nomor pengaduan masyarakat terkait adanya pelanggaran dan pungli PPDB.

"Jika ada dugaan pelanggaran maladministrasi atau pungli, masyarakat silahkan melaporkan melalui nomor pengaduan di 08119983737 ( WhatsApp) atau di akun media sosial @ombudsmanjateng," kata Farida.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network