2. Syarat umum balik nama sertifikat tanah warisan
Dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, Selasa (11/3)2025), berikut adalah syarat umum untuk balik nama sertifikat tanah warisan:
- Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Melampirkan fotokopi identitas pemohon selaku ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas terkait.
- Membawa sertifikat tanah asli yang akan dibalik nama.
- Menyertakan surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
- Ada akta wasiat notariil.
- Melampirkan fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
3. Prosedur balik nama sertifikat tanah warisan
- Membuat surat kematian atas nama orang yang catat pemegang hak.
- Memiliki surat tanda bukti sebagai ahli waris.
- Melunasi pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan.
- Menyiapkan berkas dan persyaratan yang diperlukan.
- Menyerahkan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.
Lama proses balik nama sertifikat tanah warisan di kantor BPN adalah sekitar 5 hari kerja atau bisa lebih.
Akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) bisa dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Editor : Aryanto
Artikel Terkait