Cara Mengurus Sertifikat Tanah Rusak
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (12/3/2025), masyatakat yang akan mengurus Sertifikat Tanah rusak dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke loket pelayanan.
Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan bermaterai
- Surat kuasa bila dikuasakan
- Foto kopi KTP, KK dan surat kuasa apabila dikuasakan
- Foto kopi akta pendirian dan pengesahan bagi badan hukum
- Sertifikat Tanah asli; surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa
- Surat pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Proses membuat Sertifikat Tanah baru ini membutuhkan waktu sekitar 19 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap. Demikian informasi terkait pembuatan Sertifikat Tanah baru karena rusak atau hilang. Semoga bermanfaat.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait