Tragis! Balita Tewas Dianiaya Kekasih Gelap Ibu Kandung di Cilacap, Korban Ditendang dan Dilempar

Aryanto
Balita tewas dianiaya kekasih gelap ibu kandung di Cilacap. Foto: Ilustrasi/ Freepik

Atas perbuatannya, pelaku utama FI dijerat dengan Pasal 76C jo 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami lebih lanjut peran RI dalam kasus ini.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh kronologi dan motif di balik kekerasan yang menewaskan balita tak berdosa tersebut.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network