Ditahan Kejagung, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi MBG

Aryanto
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana saat digiring Kejagung masuk ke mobil tahanan, Rabu (3/6/2026). Foto: Tangkapan layar

Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor BGN sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Mochamad Jeffry.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan berawal dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan penyimpangan tersebut disebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN.

“Pintu masuknya dari temuan itu, kemudian berkembang pada dugaan praktik jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum,” ujar sumber yang mengetahui perkara tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk lebih dahulu dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network