Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam. Menurut Prasetyo, pencopotan dilakukan karena adanya pelanggaran disiplin dalam tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai pengganti Dadan, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN sebagai Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
