Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Aryanto
Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Tangkapan layar

Selain menetapkan Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) dari unsur swasta sebagai tersangka dugaan TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Berbeda dengan Febrie, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.

"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya," kata Totok.

Sementara itu, Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan. Plt Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara beserta berita acara pemeriksaan dari Kortas Tipikor Polri.

"Belum dilakukan penahanan. Kami masih menunggu pelimpahan berkas dan berita acara pemeriksaan. Setelah itu baru dilakukan ekspose bersama Tim Kortas Tipikor," ujar Rudi.

Rudi menambahkan, Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan konstruksi perkara karena seluruh materi penyidikan akan dipelajari setelah proses pelimpahan selesai.

Dalam kesempatan yang sama, Totok juga mengumumkan bahwa Kortas Tipikor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel, kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum.

"Kami telah sepakat bahwa penyidikan tiga perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum," ujar Totok.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network